Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Lembaga Kearsipan Daerah memiliki tanggung jawab penyelenggaran kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada hari Senin 06 Nopember 2023 telah dilakukan Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan internal yang di ikuti oleh 10 OPD dilingkungan Pemerintah 
Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada acara tersebut Dinas Perpustakaan dan Arsip Menghimbau Kepada OPD untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standart kearsipan, dan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam formulir ASKI (audit sistem kearsipan internal). 

Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, keselamatan dan keamanan arsip serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.