Aplikasi SRIKANDI adalah Kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. maka dengan menggunakan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan aplikasi umum SPBE bidang kearsipan.

Dalam rangka menindaklanjuti upaya percepatan penerapan Aplikasi SRIKANDI, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bertempat di Aula Ridho Yaman. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Kepala OPD dan CAMAT Se- Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini diwakilkan oleh KASUBBAG Umum dan Kepegawaian di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kegiatan berlangsung dengan lancar.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023 oleh Ibu HANDRA RIA HUTAURUK, SP, Kepala Bidang Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan latar belakang, maksud dan tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI ini. Berkenan hadir, Asisten Administrasi Umum, Ibu Dra. HJ. SUSI ASMARANI, M.Si memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi aplikasi SRIKANDI oleh Narasumber  yang sengaja kita undang dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Oleh Bapak HAFID FURQONI, SS Seorang Arsiparis Ahli Madya. menyampaikan kebijakan terkait  Aplikasi SRIKANDI. Pada sesi tersebut, narasumber menjelaskan terkait pentingnya arsip dan perubahan pengelolaan arsip dari manual ke era digitalisasi. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Srikandi, dimulai dengan login sebagai admin unit kerja untuk mengelola data unit kerja hingga login sebagai user untuk uji coba mengirimkan surat dan disposisi surat.

Pada sesi terakhir, kegiatan penutupan oleh Kepala Bidang Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Utara oleh Ibu HANDRA RIA HUTAURUK, SP,

SRIKANDI merupakan akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Merupakan amanah dari Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, SRIKANDI ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan berlaku secara nasional.

Dengan implementasi SRIKANDi diharapkan dapat mensinergikan dan mewujudkan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif dan efisien serta mewujudkan pelayanan publik yang prima. SRIKANDI juga diharapkan dapat mempermudah pekerjaan ASN dalam menjalankan birokrasi, mempercepat komunikasi kedinasan, mempercepat pengambilan keputusan yang diperlukan serta pengamanan arsip secara lebih baik.