Menurut Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan. 


Selain sebagai pengetahuan, sejarah merupakan catatan rentetan peristiwa, sehingga terdapat hikmah atau pelajaran yang bisa kita ambil untuk menentukan masa depan. Waktu paling tepat untuk memperkenalkan sejarah adalah sejak usia dini. Tak hanya sekolah yang memberikan pendidikan sejarah, pemerintah melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip dapat mengenalkan sejarah yang merupakan arsip statis yang tersimpan di Lembaga Kearsipan Daerah.


Pentingnya mengenalkan sejarah sejak dini kepada anak-anak sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta mereka kepada tanah air.  Khususnya mengenal Kabupaten Labuhanbatu Utara tempat tinggal mereka. Anak sekolah diharapkan dapat menghargai perjuangan tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dinas Perpustakaan dan Arsip memberikan Pemaparan Sejarah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Anak Sekolah yang sedang berkunjung ke Perpustakaan Daerah.